Rabu, 16 Januari 2019

DATA KEAGAMAAN

DATA PERISTIWA NIKAH

VIDIO KEGIATAN

PROFIL KUA


BAB  I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warunggunung merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan pada masyarakat dibidang keagamaan.
Secara historis, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli dibidang keislaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Departemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA Kecamatan, telah diatur dan diurus dibawah Lembaga Kantor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah hindia belanda. Pendirian unit kerja ini taklain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui Undang-undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijak legal bagi berdirinya KUA Kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangant luas, meliputi bukan hanya maslah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diberlakukan dengan PP No. 9 Tahun 1975, maka kewenangan KUA Kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
 Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 Tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 Tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagai tugas Departemen Agama Kabupaten dibidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sejaka awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peran yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu :
1.      UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
2.      UU No. 22 Tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3.      Kepres No. 45 Tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA Kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 Tahun 1981.
4.      Keputusan Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 tentang Pencatatan Struktur Organisasi KUA Kecamatan yang menangani tugas dan fungsi Pencatatan perkawinan, wakaf dan kemasjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji, ibadah sosial dan kemitraan umat.
5.      Keputusan Menteri Agama RI No. 298 Tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA Kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota yang melaksanakan sebagai tugas Urusan Agama Islam.

Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA Kecamatan semakin hari semakin menunjukan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kerja dan sumber daya manusia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten berupaya melakukan berbagai terobosan yang kreatif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi-misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumber daya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah Profil KUA Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA percontohan ditingkat nasional.

B.     Dasar Hukum
Penyusunan Profil KUA Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak yang memuat gambaran umum tentang tugas dan fungsi KUA Kecamatan Warunggunung didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA itu sendiri dan dukungan dari dinas instansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku, sebagai berikut :
1.      UU RI No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
2.      UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3.      KMA RI No. 18 Tahun 1974 dan 45 Tahun 1981 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama
4.      KMA RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Struktur Organisasi dan Tata kerja KUA Kecamatan.
5.      KMA RI No. 373 Tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.      KMA RI No. 6 Tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelyanan percontohan.
7.      Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor : DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan tahun 2010.

C.    Maksud dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi dan penyelenggaraan tugas KUA sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA percontohan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah :
1.      Memberikan gamabaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Warunggunung tentang kondisi riil KUA Kecamatan Warunggunung.
2.      Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Warunggunung, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Provinsi Banten.
3.      Memberikan daya subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Warunggunung sehingga akan mendorong timbulnya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan yang diembannya.
4.      Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Warunggunung dan apa yang akan direncanakan kedepan.

DATA KARYAWAN

Pembinaan Calon Pengantin