Rabu, 16 Januari 2019
PROFIL KUA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warunggunung
merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling
depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan pada
masyarakat dibidang keagamaan.
Secara historis, KUA adalah unit kerja
Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang
ahli dibidang keislaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara
kelembagaan telah ada sebelum Departemen Agama itu sendiri ada. Pada masa
kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA Kecamatan,
telah diatur dan diurus dibawah Lembaga Kantor Inslanche Zaken (Kantor Urusan
Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah hindia belanda. Pendirian unit kerja
ini taklain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah
keperdataan yang menyangkut umat islam yang merupakan produk pribumi.
Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh jepang melalui lembaga sejenis dengan
sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan
melalui Undang-undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai
dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijak legal bagi berdirinya
KUA Kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangant luas, meliputi bukan hanya
maslah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diberlakukan dengan PP No. 9 Tahun
1975, maka kewenangan KUA Kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang
diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam
perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 Tahun 1974 yang disempurnakan
dengan Kepres No. 30 Tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagai tugas Departemen
Agama Kabupaten dibidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sejaka awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA
Kecamatan memegang peran yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam,
khususnya berkenan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan
yang menjadi pijakannya, yaitu :
1.
UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak dan Rujuk.
2.
UU No. 22 Tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan
dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3.
Kepres No. 45 Tahun 1974 tentang tugas dan fungsi
KUA Kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 Tahun 1981.
4.
Keputusan Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001
tentang Pencatatan Struktur Organisasi KUA Kecamatan yang menangani tugas dan
fungsi Pencatatan perkawinan, wakaf dan kemasjidan, produk halal, keluarga sakinah,
kependudukan, pembinaan haji, ibadah sosial dan kemitraan umat.
5.
Keputusan Menteri Agama RI No. 298 Tahun 2003
yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA Kecamatan sebagai unit kerja Kantor
Departemen Agama Kabupaten / Kota yang melaksanakan sebagai tugas Urusan Agama
Islam.
Karena
tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh
kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA Kecamatan semakin
hari semakin menunjukan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini
tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam
melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan
untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi
pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk
lebih mendorong kualitas kerja dan sumber daya manusia, Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Banten berupaya melakukan berbagai terobosan yang kreatif yang
intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan
tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian
terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin
dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam
kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk melihat
sejauh mana penjabaran visi-misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para
pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut.
Adapun
objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan
pelaksanaan tugas KUA Kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun
administrasi dan sumber daya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah
Profil KUA Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak disusun sebagai KUA yang
diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA percontohan ditingkat nasional.
B.
Dasar Hukum
Penyusunan Profil KUA Kecamatan Warunggunung
Kabupaten Lebak yang memuat gambaran umum tentang tugas dan fungsi KUA
Kecamatan Warunggunung didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA itu
sendiri dan dukungan dari dinas instansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan
rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada
peraturan yang berlaku, sebagai berikut :
1.
UU RI No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak dan Rujuk
2.
UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3.
KMA RI No. 18 Tahun 1974 dan 45 Tahun 1981
tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama
4.
KMA RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan
Struktur Organisasi dan Tata kerja KUA Kecamatan.
5.
KMA RI No. 373 Tahun 2002 tentang Stok Kantor
Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.
KMA RI No. 6 Tahun 2005 tentang petunjuk
penilaian KUA sebagai inti pelyanan percontohan.
7.
Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Kementerian Agama RI Nomor : DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10
Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan tahun 2010.
C.
Maksud dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak dimaksudkan sebagai bahan acuan
dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran konprehensif
yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi dan penyelenggaraan
tugas KUA sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah
dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA
percontohan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini
adalah :
1.
Memberikan gamabaran umum bagi para pelaksana
Kantor Urusan Agama Kecamatan Warunggunung tentang kondisi riil KUA Kecamatan
Warunggunung.
2.
Dapat mengetahui standar dari pola dan volume
kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan
Warunggunung, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan komparasi terhadap kemajuan
yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Provinsi Banten.
3.
Memberikan daya subjektif dari masing-masing
personal pelaksana KUA Kecamatan Warunggunung sehingga akan mendorong timbulnya
kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas
kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan
dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan yang diembannya.
4.
Memberikan rumusan global tentang apa yang telah
dilaksanakan KUA Kecamatan Warunggunung dan apa yang akan direncanakan kedepan.
Langganan:
Postingan (Atom)